Welcome.

Selamat Datang!

Laman

Jumat, 02 April 2010

Hak Penyanyi dan Pemusik dalam Rekaman Suara

Hak para performer/pelaku pertunjukan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait (Related Rights) sejak tahun 1997, namun hingga awal tahun 2010, ketika tulisan ini dibuat, tidak ada seorang pun penyanyi maupun pemusik di Republik Indonesia yang bisa mengumpulkan royalti dari para pemakai atas penggunaan rekaman suaranya. Hal ini berbeda dengan keadaan yang dialami oleh para penyanyi dan pemusik di berbagai negara di Eropa, termasuk juga di Jepang serta di Malaysia, dimana mereka sudah dapat menerima royalti dari para pemakai atas penggunaan rekaman suara mereka untuk berbagai hal tersebut diatas.

Lalu, bermunculanlah pertanyaan di benak kita.

· “Koq bisa begitu?”

· “Apakah yang dilakukan orang sehingga para penyanyi dan pemusik bisa menerima royalti dari para pemakai yang melakukan penyiaran, pertunjukan, dan transmisi dari rekaman suara mereka?”

· “Bagaimanakah sistem yang baik dan efektif untuk melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian royalti sebagaimana yang dilakukan di luar negeri?”

· “Siapakah gerangan di Indonesia yang dapat dipercayai dan diandalkan untuk pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi para penyanyi dan pemusik dengan cara yang efektif dan transparan?”

· “Dimanakah keterangan dan penjelasan tentang semua hal itu bisa diperoleh?”

· “Siapakah nara sumber yang dapat dipercaya untuk menyampaikan segala keterangan dan penjelasan yang diperlukan untuk melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian royalti bagi penyanyi dan pemusik di Tanah Air?”

Jawaban: (berlanjut) …