Welcome.

Selamat Datang!

Laman

Kamis, 07 Juli 2011

PRESS RELEASE
NEW PERFORMERS COLLECTING SOCIETY PRlSlNDO RECEIVES IN'TERNATIONAL SUPPORT

Jakarta, March 3*, 2010

Abstract - In a 2-day seminar held on March 2-3, 2010 speakers from the International Federation of
Musicians (FIM), NORMA and SENA (Dutch collecting societies managing performers' rights), PRISM (the Malaysian collecting society for performers) and the World lntellectual Property Organisation (WIPO) addressed the lndonesian musicians' community, on an initiative of PRISINDO, the new born lndonesian collecting society for music performers.

lndonesia is reaching a turning point in its copyright history. In 2010, the lndonesian Copyright Act will be
updated in order to implement the provisions of the WPPT, an international treaty ratified by lndonesia in 2005. This will make the protection of music performers and phonogram producers in line with international standards and allow the music sector to be fairly rewarded for its contribution to cultural life and diversity.

The collecting society PRlSlNDO has been established by music performers as a non profit organisation, which will collect and distrbute moneys resulting from the exploitation of their recorded performances. Its revenues will mainly come from the right of public performance - broadcast or otherwise communicated to the public, and should such provision be introduced, a private copying compensation scheme.

Daniel Sahuleka (Dutch performer): "In the Netherlands, I get paid when my recordings are being played. Here in Indonesia. although the same recordings are very successful, I am not able to derive any revenue from their exploitation. Under the new legislation to come, PRlSlNDO will be able to collect money on my behalf." Once (Indonesian performer): "The creation of PRlSlNDO is a major step forward for the music performers' community."

Wisso Wissing( NORMA Managing Director): "Once fully operational, PRlSlNDO can change the musicians' life. lntellecfual property rights are essential to performers, for which they can represent a significant source of income."

Koert Ligtermoet (Chairman of SENA Performers Division): "Since its creation in 1993, SENA has rapidly grown into a well established collecting society, which now distributes 30 Million euros yearly to approximately 15 000 performers. A high potential also exists in lndonesia, where PRlSlNDO could play a similar role for lndonesian performers. "

Ong Peng Chu (PRISM Managing Director): "Every day, recorded music is used commercially by thousands of businesses without any compensation for lndonesian performers. The new Copyright Act will change this situation by providing performers with adequate rights. "

Candra Darusman (Deputy Director, Singapore WIPO Office): "The WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT) is an instrument for modern times, which provides a set of tools that take account of the digital environment  The music sector in lndonesia will certainly benefit from its transposition into national legislation."

Benoit Machuel (FIM General Secretary): "lndonesian performers deserve, as much as performers in other
countries, a fair recognition of their talent and of their contribution to cultural life. As a key link in the creative chain, PRlSlNDO needs the support of the whole musicians' community, so as to start operating on its behalf as soon as possible."

Djanuar lshak (PRISINDO Secretary): "PRISINDO is working for performers and with performers as a democratic body.  Any musician in this country can become a member and have a say. This will ensure that performers' rights are managed in full transparency."

Contacts:
PRISINDO, Djanuar lshak - mobile: +62 818 419 469;  Email: prisindo@gmail.com

Rabu, 22 Juni 2011

“TANTANGAN dan PILIHAN KEBIJAKAN SISTEM PELISENSIAN SATU PINTU”



SEMINAR PEMANTAPAN SISTEM HKI
MELALUI PEMBERDAYAAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
HAK EKONOMI PENCIPTA:

TOPIK:
“TANTANGAN dan PILIHAN KEBIJAKAN SISTEM PELISENSIAN[1] SATU PINTU

Oleh: DJANUAR ISHAK
PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA (PRISINDO)
JAKARTA, 15 Juni 2011.


PENDAHULUAN

Rancangan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 63 s/d Pasal 67 RUUHC untuk melaksanakan Sistem Pelisensian Satu-Pintu berkaitan dengan Hak cipta lagu dan Hak Terkait adalah pilihan yang paling tepat.

Tepatnya karena sistem tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan dan bahkan mempermudah para pengguna dalam mendapatkan (1) lisensi penggunaan hak cipta lagu dan/atau (2) lisensi penggunaan rekaman musik  untuk tujuan: (a) penyiaran, (b) pertunjukan, (c) transmisi maupun (d) penyewaan (rental).

Namun, sebagai sistem yang akan diterapkan pertama kali di Indonesia, banyak hal baru yang perlu diantisipasi, dicermati dan dipahami bersama, khususnya yang menyangkut berbagai hal seperti berikut:—

Perihal STAKEHOLDERS DALAM LMK Satu Pintu (di bidang musik)

·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili pencipta lagu/lirikus/aransir;
·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili publiser;
·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili pelaku pertunjukan musik (penyanyi dan musisi);
·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili produser rekaman.

Perihal Siapa Produser Rekaman yang sebenarnya

Hingga kini masih berkembang pemahaman yang keliru dalam kalangan musik di Indonesia tentang siapa sesungguhnya produser rekaman. 
Contoh kekeliruan: a) produser adalah cukong ; b) pemilik master adalah produser rekaman.

Akibatnya adalah bahwa ada  pihak yg bukan produser merasa dirinya memiliki hak remunerasi sebagai produser; sedangkan produser yg sebenarnya tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki hak remunerasi.
Oleh sebab itu marilah kita bangun pemahaman yg benar agar implementasi Hak Terkait sebagaimana  termaktub dalam RUUHC bisa dilaksanakan secara efektif. 

Definisi Produser rekaman:

(a) Menurut WPPT (1996):  "Producer of phonogram" means the person, or the legal entity, who or which takes the initiative and has the responsibility for the first fixation of the sounds of a performance or other sounds, or the representation of sounds.
(b) Menurut UUHC no. 12 th 1997: Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki  prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi dari suatu pertunjukan atau suara atau bunyi lainnya.
(c) Menurut UUHC no.19 th 2002 (sama dgn defininisi produser pada RUUHC 2011):  Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lain.

Perihal Lingkup Pengelolaan Lisensi

·         Aktivitas pelisensian yang dilakukan oleh LMK satu-pintu meliputi hal-hal sebagai berikut:—
1)     Pelisensian pada pemancar radio;
2)     Pelisensian pada pemancar televisi;
3)     Pelisensian pada bioskop, teater;
4)     Pelisensian pada General User: hotel, mall, restaurant, cafĂ©, discotek, karaoke dan lain-lain;
5)     Pelisensian untuk rekaman musik dengan format digital, ringtone, ringbacktone, dan lain-lain;

·         Aktivitas pelisensian kepada produser atau production house ataupun lainnya untuk tujuan rekaman, izin sinkronisasi, termasuk reproduksi dan distribusi rekaman dalam bentuk produk fisik (mechanical license) masing-masing dikelola langsung oleh pencipta, publiser, penyanyi dan/atau musisi.

PERIHAL DATABASE

Satu hal yang sangat penting dan perlu dibangun adalah (1) database untuk identifikasi ciptaan lagu serta pihak-pihak terkait dengan itu, serta (2) database untuk identifikasi rekaman suara serta pihak-pihak terkait dengan itu. 

Sementara ini, telah dibangun database oleh berbagai pihak untuk keperluan masing-masing yaitu:
·         IPI (pengganti sistem CAE) — Cisac
·         ISWC: International Standard Musical Works Code
·         ISRC: International Standard for Recording Code (IFPI)
·         MISS-ASIA (Cisac Asia regional)
·         ASIA-COS   (WIPO)

Bagaimana caranya bisa memiliki software and pengetahuan menggunakannya masih perlu ditelusuri.
Tanpa database yang lengkap dan akurat akan menimbulkan kesulitan dalam mendistribusi royalti kepada para anggota asosiasi/lembaga masing-masing.

Perihal Penentuan Tariff Royalti

Diperlukan adanya ketentuan tentang tariff Royalti yang komprehensif untuk penggunaan hak cipta maupun hak terkait.

Perihal Peraturan Distribusi Royalti

Diperlukan adanya peraturan Distribusi Royalti yang transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perihal Badan Hukum bagi LMK satu-Pintu

Diperlukan adanya advis dari pihak DJHKI tentang apa bentuk badan hukum untuk LMK Satu-Pintu.
Tak kurang penting adalah proses dari pembuatan akta pendirian hingga proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Jakarta, 14 Juni, 2011
Djanuar Ishak 


[1] Judul topik diubah dari yang diberikan Penyelenggara “…Sistem Penagihan Royalti Satu Pintu” 

Kamis, 03 Februari 2011

TENTANG KEANGGOTAAN PRISINDO


KEANGGOTAAN PRISINDO
Berdasarkan Anggaran Dasar LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA
(PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA)
NOTARIS R. JOHANES SARWONO, S.H. NOMOR 92, TANGGAL 31 JULI 2009
SURAT KEPUTUSAN MENTERI DEPKUMHAM NOMOR AHU-86.AH01.06.Tahun 2010

Pasal 8  KEANGGOTAAN

Anggota Perkumpulan terdiri dari individu dan terbagi atas:
·          Anggota Penuh
·          Anggota Peserta

Pasal 9  KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA

·          Setiap individu berwarganegara Indonesia yang dapat membuktikan dirinya adalah pelaku (pertunjukan) dalam karya rekaman suara yang telah diedarkan untuk masyarakat dan telah menanda-tangani Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku dengan Perkumpulan, serta telah mendapat rekomentasi dari Dewan Anggota, dapat diterima oleh Pengurus sebagai ANGGOTA PENUH dari Perkumpulan.
·          Setiap individu berwarganegara Indonesia yang dapat membuktikan dirinya adalah ahliwaris dari pelaku (pertunjukan) dalam karya rekaman suara yang telah diedarkan untuk masyarakat dan telah menanda-tangani Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku dengan Perkumpulan, serta telah mendapat rekomendasi dari Dewan Anggota, dapat diterima oleh Pengurus sebagai ANGGOA PESERTA dari Perkumpulan.

Pasal 10.  DISKUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA

Setiap individu yang tergolong sebagai salah satu yang disebutkan dibawah ini tidak dapat diterima sebagai anggota Perkumpulan, yaitu:
1.      Bukan warganegara Indonesia;
2.      Cacat mental;
3.      Ditaruh dibawah pengampunan (curatele);
4.      Badan hukum;
5.      Staf pekerja dari Badan Pelaksana Harian Perkumpulan.

Pasal 11.  TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1.      Setiap penyanyi dan pemusik yang berminat menjadi anggota Perkumpulan dapat mengisi Formulir Permohonan menjadi Anggota Perkumpulan dan menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Pengurus dengan disertai keterangan dan dokumen serta bukti sebagai pelaku (pertunjukan) dalam rekaman suara sebagaimana diatur dalam Tata Cara dan Syarat Penerimaan Anggota Perkumpulan.
2.      Untuk memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, Perkumpulan tidak memungut biaya dari calon anggota, kecuali biaya meterai secukupnya.

Pasal 12 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota penuh berhak mengakses pembukuan keuangan Perkumpulan setelah menyampaikan terlebih dahulu maksud dan tujuannya secara tertulis kepada Perkumpulan.
2.      Anggota Penuh berhak menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) Tahunan maupun Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa.
3.      Setiap Anggota Penuh memiliki hak suara dalam pemilihan anggota Dewan Anggota.
4.      Anggota Penuh berhak dipilih menjadi anggota Dewan Anggota Perkumpulan;

KEWAJIBAN ANGGOTA

5.      Para Anggota Perkumpulan berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pengurus maupun oleh Dewan Anggota serta Rapat Umum Anggota (RUA).
6.      Demi mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan, setiap anggota berkewajiban untuk menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) dan menggunakan hak suaranya dan hak lainnya.

Minggu, 30 Januari 2011

DOKUMENTASI SEMINAR HAK PELAKU PERTUNJUKAN

Foto Seminar tgl. 2 - 3 Maret 2010 di Jakarta, koordinator Federation of International Musicians (FIM) yang bekerja sama dengan PRISINDO, serta didukung oleh Performers' Rights CMO dari Belanda (NORMA; SENA) dan dari Malaysia (PRISM).
Tema Seminar tgl. 2 Maret 2010: The Protection and Administration of Performers’ Rights”.; Tema Seminar tgl. 3 Maret 2010: What Music Performers Should Know About Their Rights”
Foto dari kiri ke kanan: KOES HENDRATMO (Ketua 1 PRISINDO); Ir. Arry Ardanta Sigit, M. Sc. (Direktur Hak Cipta); Koert Ligtermoet (Chairman of Performers Section Stichting ter Exploitatie van Naburige Rechten (SENA); WISSO WISSING (managing director Naburige Rechten Musici en Acteur  (NORMA); DANIEL SAHULEKA (music performer dari Belanda); KRIS BIANTORO (Ketua Umum PRISINDO); Dr. Andy Noorsaman Sommeng (Dirjen HKI); Benoit Machuel (Sekjen FIM); DJANUAR ISHAK (Sekretaris PRISINDO); ONG PENG CHU (managing director Performers & Artistes Rights [Malaysia] (PRISM); CANDRA DARUSMAN (Copyright Consultant WIPO); DIDIEK SSS (Ketua 2 PRISINDO); TAMAM HOESEIN (Pengawas PRISINDO); AGUS EDWARD RANTUNG (Bendahara PRISINDO); JOHNNY MAUKAR (Bidang Hukum PRISINDO).

Rabu, 26 Januari 2011

Registrasi Keanggotaan PRISINDO


Jika Anda adalah penyanyi dan/atau pemusik yang telah turut membuat rekaman suara yang mana telah diedarkan serta dipakai oleh pihak pemakai untuk tujuan penyiaran, pertunjukan, atau transmisi, maka anda dapat bergabung menjadi anggota PRISINDO.  Caranya adalah dengan menghubungi Sekretariat PRISINDO seperti berikut:  
·          Via email kpd: prisindo@gmail.com   
·         via faks:  021  569 585 18

Nanti Sekretariat akan mengirimkan kepada Anda formulir pendaftaran menjadi anggota PRISINDO.  Untuk pendaftaran keanggotaan PRISINDO tidak dipungut biaya, kecuali biaya meterai secukupnya untuk pembuatan Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku Pertunjukan dengan PRISINO.

Tentang PRISINDO; VISI dan MISI


PRISINDO
(PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA)
LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA

PRISINDO adalah suatu lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh penyanyi dan pemusik untuk rekan-rekan seprofesi.  Kepengurusan lengkap dari PRISINDO terdiri dari unsur penyanyi serta pemusik seperti berikut:
·         KRIS BIANTORO—Ketua Umum
·         KOES HENDRATMO—Ketua Satu
·         Didiek SSS — Ketua Dua
·         B. TAMAM HOESEIN —Pengawas
·         AGUS EDWARD RANTUNG — Bendahara
·         DJANUAR ISHAK — Sekretaris. 


VISI dan MISI 
PRISINDO didirikan dengan tujuan seperti berikut: (a) untuk menyebarkan pemahaman tentang perlindungan hak-hak para penyanyi dan pemusik di Tanah Air atas rekaman suaranya; (b) untuk secara kolektif mengelola hak para penyanyi dan pemusik dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas pemakaian rekaman suaranya yang mana dipakai oleh para pemakai (users) untuk tujuan penyiaran (broadcast), atau untuk pertunjukan (performance) maupun untuk transmisi (transmission).