Welcome.

Selamat Datang!

Laman

Minggu, 30 Januari 2011

DOKUMENTASI SEMINAR HAK PELAKU PERTUNJUKAN

Foto Seminar tgl. 2 - 3 Maret 2010 di Jakarta, koordinator Federation of International Musicians (FIM) yang bekerja sama dengan PRISINDO, serta didukung oleh Performers' Rights CMO dari Belanda (NORMA; SENA) dan dari Malaysia (PRISM).
Tema Seminar tgl. 2 Maret 2010: The Protection and Administration of Performers’ Rights”.; Tema Seminar tgl. 3 Maret 2010: What Music Performers Should Know About Their Rights”
Foto dari kiri ke kanan: KOES HENDRATMO (Ketua 1 PRISINDO); Ir. Arry Ardanta Sigit, M. Sc. (Direktur Hak Cipta); Koert Ligtermoet (Chairman of Performers Section Stichting ter Exploitatie van Naburige Rechten (SENA); WISSO WISSING (managing director Naburige Rechten Musici en Acteur  (NORMA); DANIEL SAHULEKA (music performer dari Belanda); KRIS BIANTORO (Ketua Umum PRISINDO); Dr. Andy Noorsaman Sommeng (Dirjen HKI); Benoit Machuel (Sekjen FIM); DJANUAR ISHAK (Sekretaris PRISINDO); ONG PENG CHU (managing director Performers & Artistes Rights [Malaysia] (PRISM); CANDRA DARUSMAN (Copyright Consultant WIPO); DIDIEK SSS (Ketua 2 PRISINDO); TAMAM HOESEIN (Pengawas PRISINDO); AGUS EDWARD RANTUNG (Bendahara PRISINDO); JOHNNY MAUKAR (Bidang Hukum PRISINDO).

Rabu, 26 Januari 2011

Registrasi Keanggotaan PRISINDO


Jika Anda adalah penyanyi dan/atau pemusik yang telah turut membuat rekaman suara yang mana telah diedarkan serta dipakai oleh pihak pemakai untuk tujuan penyiaran, pertunjukan, atau transmisi, maka anda dapat bergabung menjadi anggota PRISINDO.  Caranya adalah dengan menghubungi Sekretariat PRISINDO seperti berikut:  
·          Via email kpd: prisindo@gmail.com   
·         via faks:  021  569 585 18

Nanti Sekretariat akan mengirimkan kepada Anda formulir pendaftaran menjadi anggota PRISINDO.  Untuk pendaftaran keanggotaan PRISINDO tidak dipungut biaya, kecuali biaya meterai secukupnya untuk pembuatan Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku Pertunjukan dengan PRISINO.

Tentang PRISINDO; VISI dan MISI


PRISINDO
(PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA)
LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA

PRISINDO adalah suatu lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh penyanyi dan pemusik untuk rekan-rekan seprofesi.  Kepengurusan lengkap dari PRISINDO terdiri dari unsur penyanyi serta pemusik seperti berikut:
·         KRIS BIANTORO—Ketua Umum
·         KOES HENDRATMO—Ketua Satu
·         Didiek SSS — Ketua Dua
·         B. TAMAM HOESEIN —Pengawas
·         AGUS EDWARD RANTUNG — Bendahara
·         DJANUAR ISHAK — Sekretaris. 


VISI dan MISI 
PRISINDO didirikan dengan tujuan seperti berikut: (a) untuk menyebarkan pemahaman tentang perlindungan hak-hak para penyanyi dan pemusik di Tanah Air atas rekaman suaranya; (b) untuk secara kolektif mengelola hak para penyanyi dan pemusik dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas pemakaian rekaman suaranya yang mana dipakai oleh para pemakai (users) untuk tujuan penyiaran (broadcast), atau untuk pertunjukan (performance) maupun untuk transmisi (transmission).