Hak para performer/pelaku pertunjukan telah ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait (Related Rights) sejak tahun 1997, namun hingga awal tahun 2010, ketika tulisan ini dibuat, tidak ada seorang pun penyanyi maupun pemusik di Republik Indonesia yang bisa mengumpulkan royalti dari para pemakai atas penggunaan rekaman suaranya. Hal ini berbeda dengan keadaan yang dialami oleh para penyanyi dan pemusik di berbagai negara di Eropa, termasuk juga di Jepang serta di
Lalu, bermunculanlah pertanyaan di benak kita.
· “Koq bisa begitu?”
· “Apakah yang dilakukan orang sehingga para penyanyi dan pemusik bisa menerima royalti dari para pemakai yang melakukan penyiaran, pertunjukan, dan transmisi dari rekaman suara mereka?”
· “Bagaimanakah sistem yang baik dan efektif untuk melaksanakan pengumpulan dan pendistribusian royalti sebagaimana yang dilakukan di luar negeri?”
· “Siapakah gerangan di
· “Dimanakah keterangan dan penjelasan tentang semua hal itu bisa diperoleh?”
· “Siapakah
Jawaban: (berlanjut) …
Silakan kirim komentar anda kepada PRISINDO. Tanggapan ada ditunggu. Trims.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBila saya menjadi penerbit untuk seorang pencipta lagu, apa yang harus saya lakukan untuk bisa memaksimalkan hak-hak pencipta lagu tersebut? Bagaimana saya bisa mendapat informasi tentang rumus hitungan royalti yang di dapat dari Hak Mekanikal, Hak Mengumumkan dll? Adakah perbedaan antara KCI, WAMI dan PRISINDO?
BalasHapus