PRISINDO
(PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA )
LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA
PRISINDO adalah suatu lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nirlaba dan didirikan oleh penyanyi dan pemusik untuk rekan-rekan seprofesi. Kepengurusan lengkap dari PRISINDO terdiri dari unsur penyanyi serta pemusik seperti berikut:
· KRIS BIANTORO—Ketua Umum
· KOES HENDRATMO—Ketua Satu
· Didiek SSS — Ketua Dua
· B. TAMAM HOESEIN —Pengawas
· AGUS EDWARD RANTUNG — Bendahara
· DJANUAR ISHAK — Sekretaris.
VISI dan MISI
PRISINDO didirikan dengan tujuan seperti berikut: (a) untuk menyebarkan pemahaman tentang perlindungan hak-hak para penyanyi dan pemusik di Tanah Air atas rekaman suaranya; (b) untuk secara kolektif mengelola hak para penyanyi dan pemusik dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas pemakaian rekaman suaranya yang mana dipakai oleh para pemakai (users) untuk tujuan penyiaran (broadcast), atau untuk pertunjukan (performance) maupun untuk transmisi (transmission).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar