Welcome.

Selamat Datang!

Laman

Kamis, 03 Februari 2011

TENTANG KEANGGOTAAN PRISINDO


KEANGGOTAAN PRISINDO
Berdasarkan Anggaran Dasar LEMBAGA HAK PELAKU PERTUNJUKAN INDONESIA
(PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA)
NOTARIS R. JOHANES SARWONO, S.H. NOMOR 92, TANGGAL 31 JULI 2009
SURAT KEPUTUSAN MENTERI DEPKUMHAM NOMOR AHU-86.AH01.06.Tahun 2010

Pasal 8  KEANGGOTAAN

Anggota Perkumpulan terdiri dari individu dan terbagi atas:
·          Anggota Penuh
·          Anggota Peserta

Pasal 9  KUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA

·          Setiap individu berwarganegara Indonesia yang dapat membuktikan dirinya adalah pelaku (pertunjukan) dalam karya rekaman suara yang telah diedarkan untuk masyarakat dan telah menanda-tangani Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku dengan Perkumpulan, serta telah mendapat rekomentasi dari Dewan Anggota, dapat diterima oleh Pengurus sebagai ANGGOTA PENUH dari Perkumpulan.
·          Setiap individu berwarganegara Indonesia yang dapat membuktikan dirinya adalah ahliwaris dari pelaku (pertunjukan) dalam karya rekaman suara yang telah diedarkan untuk masyarakat dan telah menanda-tangani Perjanjian Pengelolaan Hak Pelaku dengan Perkumpulan, serta telah mendapat rekomendasi dari Dewan Anggota, dapat diterima oleh Pengurus sebagai ANGGOA PESERTA dari Perkumpulan.

Pasal 10.  DISKUALIFIKASI UNTUK ANGGOTA

Setiap individu yang tergolong sebagai salah satu yang disebutkan dibawah ini tidak dapat diterima sebagai anggota Perkumpulan, yaitu:
1.      Bukan warganegara Indonesia;
2.      Cacat mental;
3.      Ditaruh dibawah pengampunan (curatele);
4.      Badan hukum;
5.      Staf pekerja dari Badan Pelaksana Harian Perkumpulan.

Pasal 11.  TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA

1.      Setiap penyanyi dan pemusik yang berminat menjadi anggota Perkumpulan dapat mengisi Formulir Permohonan menjadi Anggota Perkumpulan dan menyampaikan permohonan tersebut kepada Badan Pengurus dengan disertai keterangan dan dokumen serta bukti sebagai pelaku (pertunjukan) dalam rekaman suara sebagaimana diatur dalam Tata Cara dan Syarat Penerimaan Anggota Perkumpulan.
2.      Untuk memproses permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, Perkumpulan tidak memungut biaya dari calon anggota, kecuali biaya meterai secukupnya.

Pasal 12 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota penuh berhak mengakses pembukuan keuangan Perkumpulan setelah menyampaikan terlebih dahulu maksud dan tujuannya secara tertulis kepada Perkumpulan.
2.      Anggota Penuh berhak menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) Tahunan maupun Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa.
3.      Setiap Anggota Penuh memiliki hak suara dalam pemilihan anggota Dewan Anggota.
4.      Anggota Penuh berhak dipilih menjadi anggota Dewan Anggota Perkumpulan;

KEWAJIBAN ANGGOTA

5.      Para Anggota Perkumpulan berkewajiban mematuhi segala ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan yang dibuat oleh Pengurus maupun oleh Dewan Anggota serta Rapat Umum Anggota (RUA).
6.      Demi mencapai maksud dan tujuan Perkumpulan, setiap anggota berkewajiban untuk menghadiri Rapat Umum Anggota (RUA) dan menggunakan hak suaranya dan hak lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar