Welcome.

Selamat Datang!

Laman

Rabu, 22 Juni 2011

“TANTANGAN dan PILIHAN KEBIJAKAN SISTEM PELISENSIAN SATU PINTU”



SEMINAR PEMANTAPAN SISTEM HKI
MELALUI PEMBERDAYAAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF
HAK EKONOMI PENCIPTA:

TOPIK:
“TANTANGAN dan PILIHAN KEBIJAKAN SISTEM PELISENSIAN[1] SATU PINTU

Oleh: DJANUAR ISHAK
PERFORMERS’ RIGHTS SOCIETY OF INDONESIA (PRISINDO)
JAKARTA, 15 Juni 2011.


PENDAHULUAN

Rancangan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 63 s/d Pasal 67 RUUHC untuk melaksanakan Sistem Pelisensian Satu-Pintu berkaitan dengan Hak cipta lagu dan Hak Terkait adalah pilihan yang paling tepat.

Tepatnya karena sistem tersebut diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan dan bahkan mempermudah para pengguna dalam mendapatkan (1) lisensi penggunaan hak cipta lagu dan/atau (2) lisensi penggunaan rekaman musik  untuk tujuan: (a) penyiaran, (b) pertunjukan, (c) transmisi maupun (d) penyewaan (rental).

Namun, sebagai sistem yang akan diterapkan pertama kali di Indonesia, banyak hal baru yang perlu diantisipasi, dicermati dan dipahami bersama, khususnya yang menyangkut berbagai hal seperti berikut:—

Perihal STAKEHOLDERS DALAM LMK Satu Pintu (di bidang musik)

·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili pencipta lagu/lirikus/aransir;
·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili publiser;
·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili pelaku pertunjukan musik (penyanyi dan musisi);
·         Asosiasi/Lembaga yang mewakili produser rekaman.

Perihal Siapa Produser Rekaman yang sebenarnya

Hingga kini masih berkembang pemahaman yang keliru dalam kalangan musik di Indonesia tentang siapa sesungguhnya produser rekaman. 
Contoh kekeliruan: a) produser adalah cukong ; b) pemilik master adalah produser rekaman.

Akibatnya adalah bahwa ada  pihak yg bukan produser merasa dirinya memiliki hak remunerasi sebagai produser; sedangkan produser yg sebenarnya tidak mengetahui bahwa dirinya memiliki hak remunerasi.
Oleh sebab itu marilah kita bangun pemahaman yg benar agar implementasi Hak Terkait sebagaimana  termaktub dalam RUUHC bisa dilaksanakan secara efektif. 

Definisi Produser rekaman:

(a) Menurut WPPT (1996):  "Producer of phonogram" means the person, or the legal entity, who or which takes the initiative and has the responsibility for the first fixation of the sounds of a performance or other sounds, or the representation of sounds.
(b) Menurut UUHC no. 12 th 1997: Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki  prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi dari suatu pertunjukan atau suara atau bunyi lainnya.
(c) Menurut UUHC no.19 th 2002 (sama dgn defininisi produser pada RUUHC 2011):  Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lain.

Perihal Lingkup Pengelolaan Lisensi

·         Aktivitas pelisensian yang dilakukan oleh LMK satu-pintu meliputi hal-hal sebagai berikut:—
1)     Pelisensian pada pemancar radio;
2)     Pelisensian pada pemancar televisi;
3)     Pelisensian pada bioskop, teater;
4)     Pelisensian pada General User: hotel, mall, restaurant, café, discotek, karaoke dan lain-lain;
5)     Pelisensian untuk rekaman musik dengan format digital, ringtone, ringbacktone, dan lain-lain;

·         Aktivitas pelisensian kepada produser atau production house ataupun lainnya untuk tujuan rekaman, izin sinkronisasi, termasuk reproduksi dan distribusi rekaman dalam bentuk produk fisik (mechanical license) masing-masing dikelola langsung oleh pencipta, publiser, penyanyi dan/atau musisi.

PERIHAL DATABASE

Satu hal yang sangat penting dan perlu dibangun adalah (1) database untuk identifikasi ciptaan lagu serta pihak-pihak terkait dengan itu, serta (2) database untuk identifikasi rekaman suara serta pihak-pihak terkait dengan itu. 

Sementara ini, telah dibangun database oleh berbagai pihak untuk keperluan masing-masing yaitu:
·         IPI (pengganti sistem CAE) — Cisac
·         ISWC: International Standard Musical Works Code
·         ISRC: International Standard for Recording Code (IFPI)
·         MISS-ASIA (Cisac Asia regional)
·         ASIA-COS   (WIPO)

Bagaimana caranya bisa memiliki software and pengetahuan menggunakannya masih perlu ditelusuri.
Tanpa database yang lengkap dan akurat akan menimbulkan kesulitan dalam mendistribusi royalti kepada para anggota asosiasi/lembaga masing-masing.

Perihal Penentuan Tariff Royalti

Diperlukan adanya ketentuan tentang tariff Royalti yang komprehensif untuk penggunaan hak cipta maupun hak terkait.

Perihal Peraturan Distribusi Royalti

Diperlukan adanya peraturan Distribusi Royalti yang transparan dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

Perihal Badan Hukum bagi LMK satu-Pintu

Diperlukan adanya advis dari pihak DJHKI tentang apa bentuk badan hukum untuk LMK Satu-Pintu.
Tak kurang penting adalah proses dari pembuatan akta pendirian hingga proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Jakarta, 14 Juni, 2011
Djanuar Ishak 


[1] Judul topik diubah dari yang diberikan Penyelenggara “…Sistem Penagihan Royalti Satu Pintu” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar